KPU

Kasasi Dikabulkan, Terdakwa Pengacara OOJ Penyidikan Korupsi BOK Kaur Dibebaskan

Kasasi Dikabulkan, Terdakwa Pengacara OOJ Penyidikan Korupsi BOK Kaur Dibebaskan

Terdakwa Pengacara OOJ Penyidikan Korupsi BOK Kaur Dibebaskan--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Mahkamah Agung Republik Indonesia, menerima pengajuan kasasi terhadap terdakwa Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus tindak pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 13 Puskesmas Kabupaten Kaur yang menjerat Upa Labuhari.

Dalam petikan putusan 6644 K/ Pid.sus/2024 yang langsung dibacakan Ketua Majelis Hakim MA, Agustinus Purnomo Hadi, "demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa mengadili menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu tersebut, selanjutnya mengabulkan kasasi pada permohon kasasi Upa Labuhari serta membatalkan putusan pengadilan Negeri Bengkulu nomor 8/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL 11 Juni 2024 yang mengubah putusan pengadilan negeri Bengkulu nomor 52/Pid.sus- TPK/ 2023/PN Tanggal 22 april 2024."

Terhadap isu putusan Mahkamah Agung RI tersebut, Penasihat Hukum terdakwa, Syaipul Anwar mengatakan bahwa dirinya telah mengetahui bahwa kliennya tidak bersalah.

Karena terdakwa yang merupakan pengacara, hanya menjalankan tugasnya untuk membantu para kepala puskesmas terkait pidana korupsi dan tidak ada maksud menghalangi penyidikan.

BACA JUGA:Penghitungan Suara Sementara: Paslon Rohidin-Meriani Unggul Telak di Kandang Mian

BACA JUGA:Tiga Paslon Bupati Bengkulu Tengah Ditemani Keluarga Salurkan Hak Pilih di TPS

Kemudian dirinya juga menambahkan, ia telah mengetahui putusan tersebut semenjak 18 November 2024 kemarin dan harusnya sejak keluarnya putusan, MA segera mungkin berkirim berkas ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun, Faktanya, pihaknya sudah dua kali menyampaikan surat ke MA agar putusan segera dikirim ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan bersangkutan dibebaskan karena ini merupakan putusan bebas bukanlah putusan turun.

Namun baru bisa dilaksanakan pembebasan pada Rabu 27 November 2024.

"Alhamdulillah pak Upa akhirnya bisa keluar dari tahanan lapas meskipun terlambat 1 bulan pasca putusan kasasi, beliau akan kami langsung pulang kan kr Jakarta, karena dia tidak punya keluarga di sini (Bengkulu), " Kata Syaipul.

BACA JUGA:TPS Bertema Anime One Piece di Kota Bengkulu Menarik Perhatian

BACA JUGA:Forkopimda Bengkulu Tengah Tinjau 4 TPS dan Layanan Kesehatan, Pastikan Pilkada Berjalan Lancar

Sementara itu, disampaikan oleh Upa ke awak media, dirinya bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pengacaranya yang dapat membantu membebaskan nya dari segala tuntutan yang menjerat nya. 

Serta dari pengalaman selama 15 bulan ditaham di lapas bengkulu, memberikan nya banyak pelajaran. 

"Hari ini saya gembira, selain kerasa kegembiraan bersyukur pada Tuhan bahwa saya sudah bebas. Berkat dengan kawan-kawan tim Advokat Kongres Advokat Indonesia, saya bisa menyatakan bebas. Dan mungkin masa akan datang saya belajar dari kasus yang ada selama 15 bulan di dalam tahanan. Saya akan belajar banyak dan itu menjadi pelajaran berharga buat saya," kata Upa Labuhari. 

Diketahui sebelum nya bahwa kasus ini melibatkan Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Rianti Paulina, dan Upa Labuhari.

BACA JUGA:6 Manfaat Daun Kersen untuk Kecantikan yang Tak Boleh Dilewatkan, Bisa Bantu Atasi Jerawat

BACA JUGA:Pastikan Keamanan Tahap Pemungutan Suara, Kapolresta Bengkulu Bersama Forkopimda Cek TPS

Modus dari para pelaku yakni menghubungi para kepala puskesmas (kapus) dapat membantu menyelesaikan perkara dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejari Kaur dengan mengaku memiliki akses ke Kejaksaan Agung. 

Dengan ada yang mengaku sebagai TNI, dan ada yang mengaku merupakan watimpres. 

Dan pada sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim pengadilan negeri bengkulu, Agus Hamzah, Terdakwa Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, dan Rianti Paulina dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan denda 200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara terdakwa Upa Labuhari, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp150 Juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

BACA JUGA:Ide Resep Minuman Wortel Enak dan Segar, Cocok Dikonsumsi Sehari-hari

BACA JUGA:Yuk Berburu Promo Spesial Pilkada 2024, Ada Richeese hingga JCO, Jangan Sampai Ketinggalan!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: