BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Lebong telah menangkap empat warga Kabupaten Lebong yang diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan dalam transaksi jual beli tanah di daerah tersebut.
Keempat pelaku yakni W-S(35) warga Kecamatan Bingin Kuning, R-N(31), W-J (39) dan O-M (33) sama-sama warga Kecamatan Lebong Selatan.
Keempatnya telah diamankan di Mapolres Lebong. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat reskrim AKP Rabnus Supandri didampingi KBO Satreskrim IPTU Nurman dan Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Pakhrizal Hakim.
BACA JUGA:Begini Cara Mengolah Akar Lotus Sebagai Obat Mengatasi Asam Lambung
Adapun korban sekaligus pelapor bernama Riskon Markoni (48) warga Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning .
“Keempatnya kita amankan setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pemalsuan terhadap korban,” ujar Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi disampaikan PS Kasubsi PIDM Humas Aipda Syaiful Anwar.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal pada bulan Agustus tahun 2023 lalu saat korban dipanggil Polsek Lebong Selatan dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan seorang saksi bernama Popi Puspa Sari.
BACA JUGA:3 Pekan Jelang Pelantikan, PPP Belum Setorkan Nama Ketua DPRD Seluma
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelar Pasar Murah Terintegrasi Secara Bergilir Setiap Kelurahan
Dalam laporannya, Popi melaporkan Wispan Joni dalam perkara penipuan.
Hanya saja, ia kaget ternyata perkara yang dilaporkan saksi itu nyatanya berkaitan antara saksi dengan tersangka W-J, dimana jaminannya sebuah sertifikat tanah atas nama korban.