Pengukuhan Masa Jabatan Kades dan BPD Kepahiang Dilaksanakan Setelah HUT RI

Kamis 08-08-2024,14:29 WIB
Reporter : Hendri Suwi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak ada 100 Kepala Desa (Kades) dan ratusan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-kabupaten Kepahiang akan terima S-K perpanjangan masa jabatan.

Setelah berlakunya UU Nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April lalu, masa jabatan Kades dan BPD diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama 2 periode. 

BACA JUGA:KPU Kaur Gelar Sosialisasi PKPU No 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Pilkada

Hal tersebut membuat 100 Kades dan ratusan anggota BPD dari 105 desa yang ada di Kabupaten Kepahiang juga mendapatkan perpanjangan masa jabatan.

Iwan Zamzam Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepahiang mengatakan, untuk jadwal pengukuhan masa jabatan Kades dan BPD di Kepahiang akan dilaksanakan setelah pelaksanaan peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79.

BACA JUGA:KPU Lebong Serahkan Dokumen Pelantikan dan Sumpah Janji DPRD Lebong Terpilih 2024-2029

"Untuk pengukuhan dan pembagian S-K perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD akan kita sesuaikan dengan jadwal Bupati yang kemungkinan akan dilaksanakan kisaran tanggal 18-21 Agustus ini," ungkap Iwan Zamzam Kepala Dinas PMD Kepahiang, Kamis 8 Agustus 2024

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal di Jalan Nusa Indah, 2 Korban Meninggal Dunia

Iwan juga menegaskan, pengukuhan dan pemberian S-K perpanjangan masa jabatan Kades dan BPD akan dilakukan secara serentak oleh kepala daerah.

Namun untuk pembiayaan atau anggaran pengukuhan, Iwan Zamzam mengatakan tidak ada anggaran yang tersedia dari APBD.

BACA JUGA:Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Sukses, Kanwil Kemenag Mukomuko Gelar Doa Bersama

Sehingga pihaknya bersama seluruh Kades telah menyepakati, akan dibebankan ke masing-masing Kades dengan cara sumbangan.

"Untuk anggaran pengukuhan tidak ada, namun kita telah menyepakati akan dibantu oleh masing-masing kades," tegasnya.

(Hendri) 

Kategori :