Saling Sindir di Media Sosial, Seorang Wanita di Kaur Tega Aniaya Teman Sendiri

Sabtu 10-08-2024,12:16 WIB
Reporter : Dedi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang wanita berinisial VR (26) terpaksa berurusan dengan polisi.

VR dilaporkan YL (25) atas dugaan kasus penganiyaan pada 9 Juli 2024, di salah satu kosan di Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur. 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keributan terjadi akibat saling sindir melalui media sosial.

BACA JUGA:BBM Jenis Pertalite dan Biosolar Langka, Harga Pertamax Wilayah Bengkulu Naik Jadi Rp14.300 per Liter

Karena keduanya tersulut emosi hingga berujung perkelahian.

Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, YL mengaku telah dipukul menggunakan pipa di bagian kepala.

Selain itu korban juga mengalami luka lebam di bagian pelipis mata sebelah kanan yang diduga dilakukan tersangka VR.

BACA JUGA:Mendagri Surati Pemkab Lebong, Ini Isi Surat yang Dilayangkan Tito Karnavian

Kasatreskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan SH menyampaikan, keduanya bekerja sebagai pemandu lagu (PL) dan saling kenal.

Mereka juga diketahui tinggal bertetangga di salah satu bedeng kosan di Kecamatan Kaur Selatan.

BACA JUGA:Kerugian Negara Capai Rp804 Juta, Mantan Kades dan Kaur Keuangan Desa Pungguk Pedaro Ditetapkan Tersangka

"Untuk permasalahannya yaitu karena sindiran di status media sosial, kebetulan keduanya bertetangga karena emosi terjadi perkelahian dan berujung penganiayaan," ujar Kasatreskrim Polres Kaur, Sabtu 10 Agustus 2024.

Atas laporan korban, tersangka VR telah diamankan oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur.

BACA JUGA:Lecehkan Anak Bawah Umur, Juru Parkir Diringkus tim Elang Jupi

Akibat perbuatannya, VR disangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Kategori :