BENGKULU, BETVNEWS - Seorang wanita berinisial VR (26) terpaksa berurusan dengan polisi.
VR dilaporkan YL (25) atas dugaan kasus penganiyaan pada 9 Juli 2024, di salah satu kosan di Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, keributan terjadi akibat saling sindir melalui media sosial.
Karena keduanya tersulut emosi hingga berujung perkelahian.
Hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi, YL mengaku telah dipukul menggunakan pipa di bagian kepala.
Selain itu korban juga mengalami luka lebam di bagian pelipis mata sebelah kanan yang diduga dilakukan tersangka VR.
BACA JUGA:Mendagri Surati Pemkab Lebong, Ini Isi Surat yang Dilayangkan Tito Karnavian
Kasatreskrim Polres Kaur AKP Todo Rio Tambunan SH menyampaikan, keduanya bekerja sebagai pemandu lagu (PL) dan saling kenal.
Mereka juga diketahui tinggal bertetangga di salah satu bedeng kosan di Kecamatan Kaur Selatan.
"Untuk permasalahannya yaitu karena sindiran di status media sosial, kebetulan keduanya bertetangga karena emosi terjadi perkelahian dan berujung penganiayaan," ujar Kasatreskrim Polres Kaur, Sabtu 10 Agustus 2024.
Atas laporan korban, tersangka VR telah diamankan oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Kaur.
BACA JUGA:Lecehkan Anak Bawah Umur, Juru Parkir Diringkus tim Elang Jupi
Akibat perbuatannya, VR disangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.