BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma menyurati 7 mantan pejabat Kabupaten Seluma yang masih menguasai 7 unit kendaraan dinas dan tidak bergerak.
Hal ini setelah sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wilayah I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi, terus memonitor perkembangan pengelolaan aset milik Pemda Seluma.
Karena masih ada permasalahan aset bergerak dan non bergerak Pemkab Seluma yang dikuasai oleh mantan pejabat.
BACA JUGA:Musim Trek Saat Harga TBS Sawit Naik, Petani Keluhkan Hasil Panen Turun 50 Persen
Maka dari itu, sebelumnya KPK meminta Pemkab Seluma mengambil tindakan tegas, dengan terlebih dahulu menyurati para mantan pejabat tersebut.
Sekda Seluma Hadianto mengatakan, Pemkab Seluma telah bekirim surat terhadap mantan pejabat yang bersangkutan.
"Minggu lalu sudah kita surati sesuai arahan dari KPK khususnya mantan mantan pejabat ini," tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H Hadianto.
BACA JUGA:Promosi Gaya Hidup Sehat, Pemkot Bengkulu Gelar Jalan Santai Peringati HUT RI ke-79
Ditambahkannya, sebagaian besar khusus mantan pejabat ini yang disurati adalah mereka yang telah lama tidak menjabat.
Sementara bagi pejabat-pejabat yang baru pensiun dan tidak lagi menjabat telah ditindaklanjuti. Sehingga tidak ada lagi aset yang masih dikuasai oleh pejabat seperti yang terjadi saat ini
BACA JUGA:Pembangunan Mal Pelayanan Publik Kaur Capai 40 Persen
"Mayoritas adalah mantan pejabat yang telah lama saja. Baik itu yang belum mengembalikan kendaraan dinas maupun aset yang tidak bergerak baik itu penguasaan tanah dan bangunan," sambungnya.
Sepeti yang disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Udin Juharudin.
Dia menyebutkan sedikitnya 7 unit kendaraan dinas tang masih dikuasai oleh mantan pejabat.