BENGKULU, BETVNEWS - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bengkulu dampingi anak di bawah umur yang diamankan polisi lantaran diduga terlibat tawuran di kawasan Simpang 4 Kompi, tepatnya di Jalan Danau, Minggu malam 28 Juli 2024 lalu.
Diketahui ada dua anak yang ditetapkan sebagai tersangka lantaran membawa samurai karena hendak tawuran. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapas Kelas II A Bengkulu, Resman Hanafi.
BACA JUGA:Biar Gak Sulit Tidur, Coba Lakukan 6 Cara Ini untuk Mengatasi Insomnia dengan Mudah
Dirinya menerangkan para anak yang diamankan Polresta Bengkulu beberapa waktu yang lalu memang sudah dilakukan pendampingan.
"Kami berkomitmen akan mendampingi para anak yang di tangkap Polisi karena terlibat tawuran kemarin, bentuk dampingian yang kami berikan seperti upaya diversi hingga sampai putusan, untuk yang tidak juga akan kita beri pemahaman bahwa tindakan mereka itu salah," ujar Resman.
BACA JUGA:Turnamen Mobile Legends UT Bengkulu Berlangsung Meriah, Tim SMAN 4 Rejang Lebong Rebut Juara
Untuk infotmasi, sejak Januari hingga Agustus 2024 ini, Bapas Bengkulu telah melakukan pendampingan terhadap 236 kasus anak yang berhadapan dengan hukum
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan anak mendapatkan haknya sebagai warga.
"Untuk dari Januari hingga Agustus ini kita sudah mencatat mendampingi anak itu 236 kasus yang berlawanan dengan hukum," jelas Resman Hanafi saat wawancara dengan BETVNEWS.
BACA JUGA:Harga Karet Kering di Pabrik Seluma Turun Tipis Rp200 Rupiah
Tambahnya, kasus anak yang memenuhi syarat untuk dilakukan upaya diversi ada 95 kasus dan terbagi menjadi tindakan pencurian sampai dengan asusila.
"Kita pastikan anak ini mendapatkan haknya, dan melalui diversi ini kita pastikan anak mendapatkan haknya bukan berarti yang lain tidak mendapatkan haknya," kata Resman Hanafi.
BACA JUGA:Potensi Menjanjikan, Petani Milenial di Kota Bengkulu Terapkan Sistem Hidroponik
Ia melanjutkan bahwa tindakan Bapas ini harus sama-sama bisa dimengerti oleh orang-orang, bahwa bukan berarti anak yang didampingi itu dibela, tetapi Bapas memberikan kepastian hak untuk kedua belah pihak baik itu sisi korban maupun sisi pelaku.
"Upaya hukuman penjara pada anak itu adalah langkah terakhir dan bukan tujuan utama yang menjadi tujuan utama kami adalah memberikan hak Restorative Justice untuk anak," tutup Resman Hanafi.