BENGKULU, BETVNEWS - Mengingat saat ini sudah mendekati di H-15 pembukaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Seluma tahun 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) hingga saat ini belum juga memberikan rekom untuk kandidat salah satu bakal calon yang akan diusung.
Hingga saat ini partai politik PDI-P masih melakukan survei terkait visi dan misi bakal calon tersebut.
Survei kali ini, merupakan survei lanjutan untuk menentukan pasangan calon kepala daerah yang diusung dalam kontestasi Pilkada 27 November mendatang.
BACA JUGA:Lampaui Target Nasional, Perekaman e-KTP di Kota Bengkulu Capai 99 Persen
Ketua DPC PDIP Seluma Nofi Eriyan Andesca mengatakan, PDIP sudah melakukan tahapan pemanggilan terhadap bakal calon Pilkada.
Dimana pemanggilan ke DPP PDIP ini terkait visi misi dan hasil survei pertama yang dialkukan 3 bulan yang lalu.
BACA JUGA:Jampidum Setujui Penyelesaian 2 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejari Seluma
"Karena hasil survei ini sudah 3 bulan yang lalu, tentu kami berdasarakan intruksi DPP PDIP sebelum mengusung salah satu calon tentu harus mempertimbangkan dengan hasil surve terbaru, dengan melihat perkembangan terbaru keinginan masyarakat terhadap 2 pasang calon kepala daerah," sampai Ketua DPC PDIP.
BACA JUGA:Pilkada 2024, Jumlah DPS Bengkulu Utara Bertambah 1.346 Orang
Menurutnya, survei kedua ini penting dilakukan untuk menangkap respon publik terhadap tokoh atau kandidat yang akan diusung PDIP untuk Pilkada serentak mendatang di masing-masing tingkatan.
Segala aspek bakal diukur melalui survei atau jajak pendapat tersebut.
BACA JUGA:Mutasi di Lingkup Kejati Bengkulu, Wakajati dan 4 Pejabat Lainnya Berganti
Kemudian hasil survei kedua ini merupakan rujukan DPP sebelum memutuskan siapa kandidat yang bakal diusung.
"Jadi kita perlu mempertimbangkan hasil survei terbaru. Jadi hasil survei terbaru ini sebagai rujukam DPP. Insa Allah sebelum pemdaftaran akan memutuskan siapa bakal calon kepala daerah yang akan kita usung," sampainya.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sosialisasi UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 di Kaur