Selanjutnya BBM jenis Pertalite dan Bio Solar tersebut dijual kepada G-H yang telah menunggu di belakang kantor SPBU Aur Ringit untuk dijual kembali secara eceran ke wilayah Kecamatan Padang Guci Ulu.
Tersangka A-S dalam melakukan penjualan BBM Bio Solar dan Pertalite tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp.10.000 per jerigen.
Sedangkan G-H mendapatkan keuntungan sebesar RP10.000 sampai dengan 20.000 per jerigen.
BACA JUGA:Daftar 18 Paskibraka 2024 yang Harus Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN, BPIP: Mereka Sukarela
Aksi mereka sudah berlangsung sejak bulan Mei 2023, dan kedua orang tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000.
(Imron)