BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengamankan 2 orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite di SPBU 23.839.39 Desa Aur Ringit Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.
Kedua pelaku masing-masing berinisial A-S yang berperan sebagai pengawas SPBU Aur Ringit, dan G-H seorang pelaku penjual beli BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Sri Astuti: PKS Tolak Keras Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Pelajar
Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu, Kompol Jerry Antonius Nainggolan menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya keluhan masyarakat yang mengaku bahwa petugas SPBU selalu mengatakan BBM kosong.
Namun jika ada pembeli yang kenal dengan petugas SPBU, maka mereka dilayani dan ternyata masih ada stok BBM.
BACA JUGA:Sosialisasi dan Pelatihan UMKM di Bengkulu: Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Kemudian personel unit II Subdit Tipidter melakukan penyelidikan dan pada Minggu 11 Agustus 2024 pukul 21.00 WIB, berhasil diamankan kedua pelaku yang saat itu tertangkap tangan sedang melakukan dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi.
"Kita sudah mengamankan 2 tersangka dalam kasus ini. Cara kerja mereka saat beraksi dengan cara petugas operator SPBU melakukan pengisian BBM Pertalite ke dalam jerigen yang ada di dalam mobil Suzuki APV serta melakukan pengisian BBM Bio Solar ke dalam tangki modifikasi dalam mobil Mitsubishi L300," ujar Kompol Jerry Antonius Nainggolan.
BACA JUGA:Percepat Penurunan Stunting, DP3AP2KB Kota Bengkulu Bagikan 31 Sarana BKB Kit
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 5 buah plat nomor polisi yang berbeda dan 4 lembar QR Kode (Barcode) My Pertamina di dalam kendaraan Mitsubishi L 300, yang biasanya digunakan untuk melakukan pembelian BBM Jenis Bio Solar.
"Pelaku mengisi BBM jenis solar yang subsidi pemerintah di SPBU Aur Ringit dengan menggunakan kendaraan Mitsubishi L 300," ujarnya.
BACA JUGA:Tim Elang Jupi Amankan 1,5 Ton BBM Pertalite Oplosan dan Satu Pelaku
Kemudian mobil dibawa ke belakang kantor SPBU untuk dikeluarkan dari tangki modifikasi untuk ditampung ke dalam jerigen oleh pelaku A-S.
Sedangkan BBM jenis Pertalite, pelaku langsung mengisikan dari Nozel SPBU Aur Ringit ke dalam jerigen yang berada di dalam kendaraan Suzuki APV.
BACA JUGA:Gubernur Rohidin Sebut Masih Banyak Lansia dan Janda Miskin di Kota Bengkulu yang Belum Terurus