BENGKULU, BETVNEWS - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaur tetap memberikan kebebasan kepada seluruh Calon Paskibraka Putri dalam menggunakan jilbab saat pengukuhan dan pelaksanaan upacara HUT RI ke 79 tanggal 17 Agustus mendatang.
Hal itu berkaitan dengan Isu yang sedang ciral terkait stetman Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi, mengenai Calon Paskibra Putri harus melepas jilbab saat pengukuhan dan pelaksanaan upacara HUT RI ke 79 tahun 2024 atas dasar keseragaman.
BACA JUGA:Kesbangpol: Anggota Paskibraka Kota Bengkulu Dibebaskan Pakai Hijab Saat Bertugas
BACA JUGA:Tanam Karet dan Sawit di Lahan TWA Seblat, Warga Mukomuko Diringkus Polisi
Menanggapi Informasi tersebut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kaur Diraswan, melalui Sekretaris Lenny Sufriati menyampaikan, hingga Kamis 15 Agustus 2024 pihaknya belum menerima surat peraturan tersebut dari provinsi maupun pusat terkait keharusan lepas jilbab untuk Calon Paskibraka Putri.
Sehingga Kesbangpol Kaur tetap mengikuti regulasi sebelumnya yaitu memberikan kebebasan kepada Calon Paskibraka Putri dalam penggunaan jilbab saat pengukuhan dan pelaksanaan upacara pada tanggal 17 Agustus yang akan datang.
BACA JUGA:Menu Camilan Hari Ini, Coba Lumpia Udang Ala Gacoan, Ikuti Resep dan Cara Buat Hanya di Sini
BACA JUGA:7 Manfaat Tempe untuk Kesehatan, Dipercaya Ampuh Mencegah Osteoporosis
" Ya terkait isu viral itu sampai saat ini kami belum menerima surat tertulis mengenai aturan yang mengharuskan Capas Putri harus lepas jilbab, jadi kita tetap beri kebebasan bagi yang mau pakai jilbab silahkan yang tidak juga tidak jadi masalah," tegas Sekretaris Kesbangpol Kaur