BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 71 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan menerima tanda penghormatan Satyalancana Karya Satya dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo tahun ini.
Penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 114/TK/Tahun 2023 tanggal 6 November 2023.
Analis Sumber Daya Aparatur Muda BKPSDM Kabupaten Lebong, Tirta Yudhistira mengatakan bahwa tanda penghormatan ini diberikan kepada 4 PNS dengan masa pengabdian 30 tahun, 4 PNS dengan masa pengabdian 20 tahun, dan 63 PNS dengan masa pengabdian 10 tahun.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Sabun Wajah untuk Kulit Kusam, Efektif Mencerahkan dan Bikin Tampak Awet Muda
BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Keluhkan Pelayanan PDAM Tirta Hidayah, 3 Hari Air Tidak Mengalir
"Pemberian tanda penghormatan Satya Lancana Karya Satya kepada 71 PNS ini berdasarkan surat keputusan presiden yang telah kami terima. Setelah itu, ditindak lanjuti dengan diterbitkan surat keputusan Bupati Lebong nomor 254 tahun 2024," ungkap Tirta Yudhistira, Jumat 16 Agustus 2024.
Tanda penghormatan akan dibagikan kepada masing-masing PNS saat momen pelaksanaan upacara HUT RI tanggal 17 Agustus besok.
BACA JUGA:Si Kecil Susah BAB? Ini Cara Mudah Mengatasi Sembelit untuk Anak Usia 3 Tahun
BACA JUGA:Begini Cara Efektif Mengatasi Sembelit Pada Orang Dewasa
Adapun yang mendapat tanda penghormatan dari presiden merupakan usulan yang diajukan pada bulan November tahun 2023 lalu, dengan jumlah sebanyak 72 orang.
Hanya saja, setelah dilakukan verifikasi oleh Kemendagri dan Setmil Presiden, satu orang dinyatakan belum memenuhi syarat untuk menerima tanda penghormatan.