Masuk Rumah Lalu Curi HP, Pemuda Warga Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Jumat 16-08-2024,17:01 WIB
Reporter : Muhammad Tri Imron
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian satu unit telepon genggam atau HP milik salah satu warga Jalan Pancur Mas Kota Bengkulu pada Rabu 14 Agustus 2024.

Terduga pelaku yang diringkus berinisial Y-R (30) warga Jalan R-E Martadinata Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.

Y-R diringkus lantaran kedapatan melakukan tindak pidana pencurian telepon genggam dirumah milik Jon Kaidi warga Jalan Pancur Mas Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:6 Minuman Sehat Ini Bisa Bantu Kamu Tidur Lebih Nyenyak, Cobain Sekarang Yuk

BACA JUGA:Intip 4 Ide Kreasi Olahan Buah Markisa, Enak Buat Camilan di Sore Hari

Dikatakan Kanit Reskrim Polsek Selebar, Ipda Agung Putra, penangkapan pelaku berdasarkan laporan masyarakat, setelah menerima laporan anggota unit opsnal polsek selebar langsung melalukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi wajah pelaku dari rekaman kamera CCTV.

"Setelah menerima laporan dari korban kita langsung melakukan penyelidikan dari saksi dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian," kata Ipda Putra Agung, Jumat 16 Agustus 2024.

Lanjut, saat beraksi pelaku masuk rumah lewat pintu roling dor dan langsung menuju ke kamar korban yang saat itu korban sedang tidur, hingga berhasil membawa satu unit Handphone yang tergeletak di atas kasur.

BACA JUGA:Mata Minus Pada Anak Bisa dicegah Secara Alami, Cek Caranya Disini

BACA JUGA:3 Resep Roti Sobek Lembut Ala Bakery, Mudah Dibuat dan Bisa Jadi Ide Usaha, Yuk Simak!

"Pelaku ini masuk kerumah lewat pintu rolling, lalu mengambil satu unit yang tergeletak di kasur korab yang saat itu korban sedang tidur," jelasnya.

Setelah mendapatkan wajah pelaku tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku saat berada dirumahnya. 

"Setelah kita lakukan pengejaran pelaku akhirnya berhasil diringkus dirumahnya," tutup Ipda Putra Agung.

Dan pelaku saat ini telah dimankan di sel tahanan polsek selebar, pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Kategori :