BENGKULU, BETVNEWS - Kantor wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu menggandeng Pemerintah Kabupaten Seluma mengadakan sosialisasi layanan fidusia, Rabu 21 Agustus 2024 di Hotel Arnanda.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten 1 Pemkab Seluma, analis Hukum Pemkab Seluma, serta peserta yang diundang berasal dari para Camat, Kades, notaris, Polri, perwakilan Bank dan lembaga layanan fidusia, pers dan pelajar.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Gelar Rapat Lintas Sektoral Minimalisir Kekerasan pada Anak dan Perempuan
Asisten 1 Setda Pemkab Seluma mengtakan, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikanya dialihkan tersebut tetap dalam penguasan pemilik benda.
Untuk itu, kegiatan sosialisasi fiudisia ini dilakukan untuk menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang jaminan fidusia untuk menghindari pelanggaran hukum yang tidak disengaja.
BACA JUGA:Ratusan Penerima PKH di Kepahiang Pilih Mengundurkan Diri, Ini Alasannya
"Selama ini kita sering mendengar masalah hukum yang timbul karena kurangnya pemahaman dari pemberi fidusia atau debitur terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," kata Asisten 1 Hendarsyah.
BACA JUGA:35 Anggota DPRD Kota Bengkulu 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Pesan Pj Walikota
Sementara itu, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Andrieansjah menjelaskan, sosialisasi layanan fidusia bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia dalam rangka mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, fidusia membantu meningkatkan transparansi dan efisiensi transaksi karena semua informasi tentang jaminan fidusia dicatat dalam sertifikat fidusia.
BACA JUGA:Mobil Tanpa Plat Hilang Kendali, Tabrak Motor dan Tiang Lampu di Jalan Flamboyan
Hal ini dapat membantu mengurangi risiko penipuan dan meningkatkan kepercayaan dalam transaksi ekonomi.
"Selama ini banyak dari masyarakat yang tidak paham akan jaminan fidusia, jadi kegiatan ini kita laksanakan untuk memberikan pemahaman masyarakat terhadap jaminan fidusia sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia," sampainya.
BACA JUGA:Kejati Gelar Acara Koordinasi Terkait Isu Strategis Penegakan Hukum di Bengkulu
Selain itu, pemberi fiidusia atau debitur juga harus memamahami aturan yang hukum yang mengatur fidusia.