Pasalnya tindak pidana di bidang fidusia sering muncul akibat kurangnya pemahaman pemberi fidusia atau debitur terhadap aturan hukum yang mengatur jaminan fidusia.
BACA JUGA:Motor Tanpa Lampu Picu Kecelakaan, Remaja Asal Kaur Meninggal Dunia
"Banyak kasus dimana pemberi fidusia melakukan tindak pidana tanpa menyadari bahwa perbuatannya melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Untuk itu kepada masyarakat maupun pihak pemberi fiudisia atau debitur agar mengetahui perjanjian perjanjian dalam fidusia sehingga tidak ada lagi pelanggaran atau hal yang bertentangan dengan undang undang fidusia," sampainya.
(Jul)