Aksi Mahasiswa di DPRD Provinsi Bengkulu Sempat Memanas, Berikut Ini Tuntutannya

Sabtu 24-08-2024,06:42 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Ria Sofyan

"Kami sudah tidak percaya dengan DPR RI dan pemerintah maka kami akan mengawal sendiri keputusan MK sampai ditetapkan dalam PKPU," pungkasnya.

Tuntutan yang disampaikan oleh Gerakan Bengkulu Melawan sebagai berikut:

1. Mendesak DPR RI untuk tidak menganulir Putusan MK RI Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

2. Mendesak seluruh lembaga, instansi, dan warga negara RI untuk mematuhi Putusan MK RI Nomor 60 dan 70 Tahun 2024.

BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Angkat Bicara Terkait Banyaknya Sampah Disekitar Pemukiman Warga

BACA JUGA:Bupati Diminta Ambil Tindakan Tegas Terhadap Kades Suro Muncar

3. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera membentuk Rancangan Undang-Undang Reformasi Partai Politik.

4. Menuntut Presiden dan DPR RI untuk segera membentuk Rancangan Undang-Undang Reformasi Partai Politik serta menghapuskan Presidensial Threshold dan Parlementer Threshold.

Jika tuntutan ini tidak dilaksanakan dengan rasa keadilan yang substansial, maka kami menolak seluruh rangkaian demokrasi yang cacat secara konstitusional.

BACA JUGA:Toko Alat Pertanian di Jalan KZ Abidin Dibobol Maling, Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

BACA JUGA:Bengkulu Berpotensi Alami 2 Gempa Megathrust

5. Mendesak Presiden Jokowi untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Presiden Republik Indonesia karena dinilai gagal dalam memimpin dan menimbulkan masalah.

Kategori :