BENGKULU, BETVNEWS - Seorang mahasiswa di Kota Bengkulu, Dheva Candra Wiranata warga Desa Karang Dapo Kecamatan Semidang Alas Maras kabupaten Seluma, melaporkan dugaan kasus pencurian satu unit sepeda motor CB 150 R dengan nomor polisi BD 2601 PP, pada Sabtu 24 Agustus 2024.
Terduga pelaku berhasil menggasak sepeda motor korban dengan cara merusak kunci stang dan terlebih dahulu mendorong sepeda motor korban menjauh dari kontrakannya.
BACA JUGA:Keluarga Korban Bawa Kasus Pemukulan Oknum Security DPRD Provinsi Bengkulu ke Meja Hijau
Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, peristiwa tersebut terjadi di kontrakannya yang ada di Kelurahan Bumi Ayu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
Saat itu korban sedang tidur lelap dengan posisi sepeda motor korban terparkir di teras kontrakan dan dalam keadaan terkunci stang.
BACA JUGA:Rawat Kulit Wajah dengan 5 Jenis Masker Wortel, Ampuh Atasi Jerawat Hingga Muka Berminyak
Korban mengetahui kejadian tersebut saat dirinya terbangun dari tidurnya pada subuh hari dan memeriksa sepeda motor korban yang ternyata sudah tidak berada di lokasi.
Sebelumnya korban sempat melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV milik tetangganya dan terlihat sepeda motor korban dibawa kabur oleh dua orang yang tidak dikenal.
BACA JUGA:BMKG Bengkulu Konfirmasi Gempa di Pantai Barat Sumatera, Tidak Berpotensi Tsunami
Namun saat tim BETVNEWS menemui korban di alamat yang ada dalam laporannya, tim tidak berhasil bertemu dengan korban lantaran alamat korban yang tidak jelas.
Namun kejadian ini di benarkan oleh Kasi Humas Polresta Bengkulu Iptu Endang Sudrajat.
Disampaikan Kasi Humas, saat ini laporan korban sudah diterima dan peristiwa itu masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:PWI Bengkulu Posisi ke-18 di Porwanas XIV 2024
"Laporan korban sudah kita terima, saat ini masih tahap proses penyelidikan," ujar Kasi Humas Polresta Bengkulu.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp.35.000.000.