BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan tema sinergi penetapan perwalian dan digitalisasi pemberian dokumen kependudukan bagi anak terlantar, di Universitas Bengkulu pada Senin 27 Agustus 2024.
Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Memorandum Of Understanding (MoU) antar Kejaksaan Tinggi Bengkulu dengan Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu.
BACA JUGA:Satresnarkoba Seluma Ringkus Dua Pengedar Narkoba, 1 Paket Sabu Disita
Adapun tujuan dari kegiatan ini guna memperkuat sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak se-Bengkulu, serta mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya mewujudkan tata Kelola kepengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu dan tersosialisasikan tata kelola dan layanan pengurusan perwalian anak terlantar di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Menjelang Pilkada, Kapolda Bengkulu Pantau Pengamanan Tahap Pendaftaran Balon Gubernur
Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya, Dr. M. Yamani menekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan bahwa hak-hak anak terlantar dapat terpenuhi dengan baik.
BACA JUGA:Jalur Independen, Pasangan Riri-Ujang Serahkan Berkas Pendaftaran ke KPU Kepahiang
"Sinergi antar lembaga ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi perlindungan anak-anak terlantar, tetapi juga menjadi contoh kolaborasi yang baik bagi para mahasiswa yang hadir hari ini," ujarnya.
Setelah itu dilanjutkan penyampaian materi oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rozano Yudhistira, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Ristianti Andriani, S.H., M.H.
BACA JUGA:Karutan Baru Yulian Fernando Tinjau Isi Rutan Kelas IIB Bengkulu
Materi yang disampaikan mencakup pentingnya peran hukum dalam melindungi hak-hak anak terlantar, serta upaya digitalisasi dalam penerbitan dokumen kependudukan.
Kegiatan ini kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab yang interaktif antara narasumber dan peserta, diikuti dengan sesi foto bersama.
BACA JUGA:PKB Solid Dukung Pasangan Helmi Hasan-Mian di Pilgub Bengkulu 2024