3 ASN Kemenhub Terdakwa Pungli Jembatan Timbang di Rejang Lebong Dituntut Berbeda

Selasa 03-09-2024,13:07 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - 3 orang terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) jembatan timbang dan pengurusan uji kendaraan bermotor di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas III Kementrian Perhubungan di Desa Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu. 

Amar tuntutan dibacakan oleh JPU di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Selasa 3 September 2024, diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Paisol.. 

Diketahui 3 orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Wahyu Hidayat, warga Tempel Rejo, Kabupaten Rejang Lebong, Henky Andriyo Paska warga Kecamatan Singaran Pati, Kota Bengkulu, dan Firman Riza warga Kelurahan Sukarami, Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Nafsu Makan Anak Berkurang? Coba Atasi dengan Konsumsi Jahe Gula Merah, Begini Cara Buat dan Aturan Minumnya

BACA JUGA:KPU Provinsi Buka Peluang Parpol Usung Paslon di Pilkada Bengkulu Utara

Ketiganya diduga bersalah melakukan pungli dan memanfaatkan jabatannya sebagai salah satu ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memungut biaya kepada para pengendara truk yang melebihi tonase saat melintas di jembatan timbang. 

Sehingga dituntut dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sesuai dengan dakwan Kedua JPU.

Terdakwa Wahyu dan Hengky dituntut hukuman penjara 1 tahun 3 bulan kurungan, serta denda Ro50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Serta dibebankan uang pengganti kerugian negara Rp3 juta dan Rp1 Juta atau diganti pidana penjara 8 bulan.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Apresiasi Kolaborasi PMI-IGRA dalam Gerakan Donor Darah

BACA JUGA:Bengkulu Utara Lepas Keberangkatan 61 Mahasiswa Penerima Beasiswa Kelapa Sawit

Sementara terdakwa Firman dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, seta denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan dan dibebankan uang pengganti Rp4 juta atau diganti kurungan penjara 8 bulan. 

Pasca persidangan, JPU Kejati Bengkulu, Syaiful Amri mengatakan, alasan terdakwa Firman dituntut lebih berat, lantaran terdakwa merupakan pimpinan dari 2 terdakwa lainnya, serta merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang memiliki wewenang jika ada penyalahgunaan wewenang, namun justru terdakwa Lah yang menyuruh anak buahnya untuk melakukan pungli.

Kategori :