BACA JUGA:Siap-siap Pemkab Bengkulu Tengah Akan Buka Seleksi PPPK
BACA JUGA:Ada Monthong hingga Musang King, Ini 5 Jenis Durian di Indonesia, Mana Favoritmu?
"Pertimbangan kita kenapa terdakwa Firman lebih tinggi, karena terdakwa merupakan 'komandan' dari terdakwa lain, serta merupakan PPNS yang seharusnya bisa mendidik rekannya tidak lakukan pungli," kata Syaiful Amri.
BACA JUGA:Penemuan Mayat Laki-laki di Bengkulu Tengah, Ada Bekas Luka dan Memar
Menanggapi atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing mengajukan melakukan pledoi, sehingga sidang ditunda hingga tanggal 16 September 2024 mendatang.