Berkelahi dalam Pengaruh Miras, Seorang Remaja Diamankan Satreskrim Polres Kaur

Rabu 04-09-2024,11:24 WIB
Reporter : Dedi Taguk
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Kaur mengamankan seorang remaja berinisial  P-P (18), warga Desa Tanjung Besar, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur atas dugaan kasus penganiyaan perkelahian.

Peristiwa perkelahian tersebut terjadi pada Selasa 17 Agustus 2024 lalu yang mengakibatkan korban bernama Marjin Mandala (23), Warga Desa Sukaraja Kecamatan Tetap, mengalami luka tusuk di bagian punggung. 

Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda melalui Kasatreskrim AKP Todo Rio Tambunan menyampaikan bahwa perkelahian diduga akibat cekcok dalam pengaruh minuman keras hingga berujung perkelahian.

BACA JUGA:Geng Motor Berulah di Jalan Enggano Kota Bengkulu, Bawa Sajam Sambil Lempar Batu ke Rumah Warga

BACA JUGA:6 Manfaat Tanaman Okra untuk Kesehatan Kulit, Bisa Tenangkan Kulit Kemerahan

Akibat kejadian itu pelaku disangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 sampai dengan 8 tahun kurungan penjara.

BACA JUGA:Manfaat Garam untuk Sehari-hari, Ternyata Dapat Menjaga Kesehatan Mulut, Kamu Perlu Tahu

BACA JUGA:Nestapa Pemulung di Kota Bengkulu, Uang Rp3 Juta untuk Bayar Sekolah Anak Digasak Maling

"Untuk tersangka kita amankan pada 30 Agustus lalu, kasus itu saat ini masih dalam penyelidikan anggota kita," kata Yuriko Fernando, Rabu 4 September 2024.

Kategori :