BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria berinisial R-R, alias Eki, warga Tanah Patah Kota Bengkulu, ditangkap oleh tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu lantaran terlibat pengedaran narkotika bukan tanaman jenis sabu di Kota Bengkulu pada 28 Agustus 2024 yang lalu.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Marjuki didampingi Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Muhammad mengatakan bahwa penangkapan tersangka setelah menerima laporan masyarakat.
Laporan berisi keluhan yakni sering ada oknum yang memetakan narkoba di seputaran kawasan Taman Remaja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Berantas pun menemukan tersangka Eki yang tengah meletakkan sabu di dinding tembok belakang taman.
BACA JUGA:Cara Menghilangkan Flek Hitam dalam 1 Jam, Gunakan 4 Bahan Alami Ini
BACA JUGA:Ini 7 Jenis Sayur yang Dapat Picu Asam Lambung Naik, Kembang Kol Termasuk, Cek yang Lain di Sini
Dari situlah tersangka tertangkap tangan oleh Tim Berantas dan diamankan bersama dengan 4 paket berisikan sabu.
Tidak berhenti disana, tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Jalan Museum Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu.
Dan kembali menemukan 76 paket isi serupa serta timbangan digital, serta 2 paket sedotan warna biru dan merah.
BACA JUGA:Setwan Matangkan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Bengkulu Utara 2024-2029
Sehingga barang bukti yang sabu yang diamankan berjumlah 80 paket seberat 43 gram.
"Kita amankan tersangka pengedaran sabu di kota Bengkulu, dan sabu total 80 paket seberat 43 gram,” kata Brigjen Pol Marjuki, Rabu 4 September 2024.
Dari hasil interogasi, Eki mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial R-Y yang ditetapkan sebagai DPO di wilayah Kota Bengkulu.