BACA JUGA:Arifah Hidayati Resmi Dilantik Sebagai Rektor Unihaz untuk Periode 2024-2028, Ini Profilnya
BACA JUGA:Efektif Kurangi Radang Lambung, Kunyit Tawarkan 7 Manfaat Ini untuk Penderita Asam Lambung
Tersangka menjual sabu dengan harga bervariasi. Setiap paket ditandai dengan sedotan minuman.
Jika 1 paket berisikan sedotan biru, maka dijual seharga Rp250 ribu, sementara untuk sedotan warna merah dijual Rp 400 ribu per paket.
"Ini baru hari pertama pelaku bekerja, jadi dia dapat dari rekannya berinsial R-Y yang masih kita kejar, terus dia edarkan lagi dengan ditandai di dalam paketnya dengan sebuah sedotan, kalau sedotan yang merah lebih mahal yakni Rp400 ribu, kalau biru Rp250,” kata Kombes Pol Muhammad.
BACA JUGA:Mengenal Prediabetes, Sinyal Tubuh untuk Kelola Gula Darah, Apa Itu?
BACA JUGA:8.348 Kendaraan Perusahaan di Bengkulu Nunggak Pajak
Saat ini tersangka telah ditahan di BNNP Bengkulu, dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.