Maling 2 Karung Brondolan Sawit, Pria Asal Desa Talang Prapat Digiring ke Polsek

Rabu 04-09-2024,18:58 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Seorang pria warga Desa Talang Parapat berinisial AD (35) diamankan Warga Desa Purbosari, Kecamatan Seluma Barat Kabupaten Seluma lantaran mencuri brondolan sawit sebanyak 2 karung.

Pencurian ini terjadi di Desa Purbosari pada Selasa sore 3 September 2024 sekitar pukul 15.30 WIB. 

BACA JUGA:Mahasiswa di Kota Bengkulu Jadi Korban Penikaman, Alami Luka 7 Jahitan

Kronologi bermula pada saat pelapor (korban) menerima informasi dari warga sekitar melalui via telepon. 

Bahwa di lokasi kebun milik korban yang berada di Desa Purbosari, Kecamatan Seluma terdapat seseorang yang belum dikenal melakukan pencurian brondolan sawit sebanyak 2 karung.

BACA JUGA:178 Pohon di Sepanjang Kawasan Pantai Panjang Bakal Dipangkas

Kemudian korban bersama warga langsung melakukan pengintaian. Dari hasil pengintaian yang dilakukan, korban bersama warga berhasil mengamankan terduga pelaku. 

Setelah itu, terduga pelaku langsung dibawa ke Polsek Seluma Timur. 

BACA JUGA:Kadinkes Kota Bengkulu: Pemberian Vaksin Polio Tahap II Capai 47 Persen dari Target

Pencurian ini pun dibenarkan oleh Kapolsek Seluma AKP Sukari.

Salam laporan yang diterima, Nomor LP :LP/B/29/IX/2024/SPKT/Polsek Seluma /polres Seluma/Polda Bengkulu, bahwa telah terjadi pencurian brondolan sawit di kebun milik Agung Naibaho. 

BACA JUGA:SK 98 PPPK Pemprov Bengkulu Sempat Tertunda, Akhirnya Tanda Tangan Kontrak

Akibat pencurian ini, kerugian materil mencapai Rp200 ribu lebih.

"Iya, kemarin warga Purbosari menyerahkan satu orang terduga pelaku pencurian brondolan sawit kepada kita," sampai Kapolres , AKP Sukari, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Anwar Simanjuntak. 

BACA JUGA:Buka Rakernis Kejaksaan 2024, Jaksa Agung Dorong Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Kategori :