Maling 2 Karung Brondolan Sawit, Pria Asal Desa Talang Prapat Digiring ke Polsek

Rabu 04-09-2024,18:58 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor jenis Vega R dan dua karung brondolan sawit. 

Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dapat dikenakan pada Pasal 364 KUHPidana. 

"Untuk terduga pelaku bersama BB telah kita amankan. Saat ini kita masih memintai keterangan terhadap terduga pelaku," ujarnya.

(Jul) 

Kategori :