Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor jenis Vega R dan dua karung brondolan sawit.
Dalam kasus tersebut, terduga pelaku dapat dikenakan pada Pasal 364 KUHPidana.
"Untuk terduga pelaku bersama BB telah kita amankan. Saat ini kita masih memintai keterangan terhadap terduga pelaku," ujarnya.
(Jul)