BACA JUGA:Kajati Bengkulu Terima Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu, Bahas Penegakan Hukum di Bengkulu
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Terima Kunjungan Kerja Kapolda Bengkulu, Bahas Penegakan Hukum di Bengkulu
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun.