Bahkan karena keberhasilan menjalankan Program UHC tersebut Pemkot Bengkulu diganjar penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dengan 'Kategori Utama' dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Penghargaan ini diserahkan secara simbolis oleh Menko PMK Muhadjir Effendy kepada Pj Walikota.
BACA JUGA:Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan Jadi Fokus Damkar Kota Bengkulu
Bagi masyarakat Kota Bengkulu, ayo segera urus kepesertaan UHC (Universal Health Coverage) agar terlindungi jaminan kesehatan.
Berikut syarat yang perlu disiapkan:
1. KTP dan KK Pastikan data identitas sesuai dengan domisili.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (jika diperlukan) Untuk pengajuan khusus bagi warga yang kurang mampu.
3. Formulir Pendaftaran Dapat diisi langsung di Dinas Kesehatan atau melalui kanal online yang disediakan.
4. Nomor Telepon Aktif Untuk keperluan komunikasi dan verifikasi data.
5. Surat Keterangan dirawat dari Rumah Sakit Pastikan semua syarat lengkap, agar proses pendaftaran berjalan lancar. Dapatkan perlindungan kesehatan untuk Anda dan keluarga!
Untuk info lebih lanjut, bisa hubungi layanan Dinas Kesehatan atau kunjungi MPP Harapan dan Doa Kota Bengkulu.
(Jalu)