BENGKULU, BETVNEWS - Repi Darmawan warga Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, melaporkan dugaan kasus penggelapan satu unit mobil pick up dengan nomor polisi BG 8196 EK, pada Senin 4 September 2024.
Peristiwa ini bermula saat terduga pelaku berinisial B-D meminjam mobil pada bulan Februari 2024 lalu, dengan alasan untuk digunakan sebagai pengangkut barang dan karyawan.
BACA JUGA:Gelapkan Mobil Leasing, Warga Hibrida Ujung Dilaporkan ke Polisi
Diceritakan korban kepada pihak kepolisian, terduga pelaku merupakan bos korban. Namun pada bulan Januari sudah dihentikan lantaran pekerjaan sudah selesai.
Kemudian pada bulan Februari, B-D menemui korban dan meminjam mobilnya dengan iming-iming akan diajak kerja sama lagi di bulan April 2024 mendatang.
BACA JUGA:150 Personel TNI Diturunkan untuk Pengamanan Pilkada Seluma 2024
B-D juga berjanji kendaraan korban akan dikembalikan bulan April 2024.
Korban sempat mendatangi kediaman B-D untuk mengambil mobilnya, namun dirinya mengetahui dari tetangga B-D jika terduga pelaku sudah pulang ke Lampung.
BACA JUGA:Diduga Gelapkan Uang Arisan Belasan Juta, Istri Anggota Polisi Dilaporkan ke Polresta Bengkulu
Selain itu, terduga pelaku juga meninggalkan kediamannya tanpa sepengetahuan dari Ketua RT.
Namun mobil korban hingga saat ini belum juga dikembalikan oleh B-D dan kerjasama yang dijanjikan juga tidak didapatkan korban.
Bahkan, hingga saat ini terduga pelaku sudah tidak dapat dihubungi.
BACA JUGA:KPU: Seluruh Persyaratan Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Seluma Dinyatakan MS
Namun sayangnya saat Tim BETVNEWS mendatangi kediaman korban, dengan didampingi oleh Ketua RT 46 Kelurahan Sukarami Yanto, saat itu korban sedang tidak berada di rumah.
Sedangkan ketua RT tidak mengetahui dengan peristiwa yang dialami korban.