Sanksi Pidana Menanti Agen Nakal Pengoplos dan Penimbun Gas LPG 3 Kg di Kota Bengkulu

Sabtu 14-09-2024,20:07 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi pendistribusian gas LPG 3 Kg dan memastikan sampai ke tangan yang berhak menerimanya.

Jika ada agen nakal yang melanggar seperti menimbun atau menyalurkan ke oknum yang tidak tepat, akan dilaporkan ke tim Satgas TAPD.

BACA JUGA:Cegah Stunting, Pemkot Bengkulu Gencarkan Pemeriksaan Hemoglobin Remaja Putri di Sekolah 

"Kalau ketahuan melakukan kegiatan ilegal seperti mengoplos gas KPG 3 Kg ke gas LPG 5 Kg dan 12 Kg, maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian dan akan dikenakan sanksi pidana," kata Bujang HR.

BACA JUGA:Pemuda Pancasila Dukung Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024

Tambah Bujang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu memastikan stok tabung gas elpiji 3 kg di kota Bengkulu untuk saat ini masih aman.

Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dan melakukan pembelian masif (panic buying).

BACA JUGA:20 Unit Handphone di Gerai Milik Warga Kelurahan Lingkar Timur Digasak Pencuri

"Untuk stok Gas LPG Kota Bengkulu kita masih mencukupi, kita selalu berkoordinasi dengan pihak Pertamina, pihak agen dan mewanti-wanti mereka agar mengutamakan penyaluran Gas LPG 3 KG untuk masyarakat tidak mampu," tambahnya.

Lanjut Bujang, dirinya juga menegaskan apabila ada yang melanggar maupun ada keluhan dari masyarakat pihaknya akan turun melihat langsung ke lapangan.

BACA JUGA:Gramedia Meranti Gandeng PMI Kota Bengkulu Gelar Kegiatan Donor Darah

"Jika ada keluhan, kami akan langsung turun serta melaporkan untuk menindaklanjuti itu ada pada wewenang tim satgas," pungkasnya.

(Jalu) 

Kategori :