KPU Seluma Minta Paslon Bupati-Wakil Bupati Sampaikan Laporan Awal Dana Kampanye

Selasa 17-09-2024,16:36 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah KPU menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pilkada Seluma pada 22 September serta pengundian nomor urut pada 23 September, selanjutnya KPU Seluma akan meminta laporan awal dana kampanye (LADK) terhadap paslon yang sudah ditetapkan oleh KPU Seluma untuk maju pada Pilkada Seluma. 

BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Polda Bengkulu Gencarkan Patroli Konten Hoaks di Media Sosial

Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan, pihaknya akan meminta tim LO masing-masing paslon untuk membahas masalah teknis terkait LADK pada akhir September ini. 

"Nanti tim LO masing-masing paslon akan kami minta untuk hadir untuk memhahas masalah LADK ini. Kemudian setelah itu kami minta untuk segera melaporkan LADK ke KPU Seluma," tegas Ketua KPU Seluma. 

BACA JUGA:Pemkab Seluma Akui 5 Komunitas Adat: Jadi Percontohan Baik Daerah yang Menjaga Masyarakat Adat

Lebih lanjut, Henri mengatakan, bahwa untuk LADK sendiri, rekening yang dibuka oleh tim pemenangan harus atas nama paslon, tidak boleh atas nama selain paslon. 

"Untuk rekening harus atas nama paslon setelah dilakukan penetapan. Jadi nanti saat penyerahan LADK harus sudah lengkap atas nama paslon yang akan maju Pilkada Seluma," Ujar Henri Arianda.

BACA JUGA:587 PPPK Bengkulu Utara Teken Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja

Menurutnya, LADK wajib disampaikan oleh paslon untuk memudahkan KPU dalam memantau dana kampanye setiap paslon. Baik sumber dana maupun penggunaan dananya, sehingga harus disampaikan oleh paslon.

(Jul)

Kategori :