APDESI Seluma Minta Gaji Kades dan Perangkat Desa Segera Disetarakan Eselon IIA

Rabu 18-09-2024,17:02 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BACA JUGA:13 SMP di Seluma Masih dalam Proses Perbaikan, Target Rampung Desember

Setidaknya jika sudah disetarakan dengan IIA ini, maka penghasilan tetap Kades dan perangkat minimal Rp 2.224.000 gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.

Sedangkan untuk penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640,00 dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/A.

"Ini sudah jelas penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD," tutupnya.

(Jul)

Kategori :