Digelar Bulan Ini, Pemkot Bengkulu Fasilitasi Nikah Massal untuk 10 Pasangan

Rabu 18-09-2024,19:38 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

"Tidak sedang dalam ikatan pernikahan sah maupun siri. Bagi yang berstatus janda atau duda harus melampirkan akta cerai atau surat kuning yang dikeluarkan oleh instansi berwenang," pungkasnya.

(Jalu) 

Kategori :