"Tidak sedang dalam ikatan pernikahan sah maupun siri. Bagi yang berstatus janda atau duda harus melampirkan akta cerai atau surat kuning yang dikeluarkan oleh instansi berwenang," pungkasnya.
(Jalu)
"Tidak sedang dalam ikatan pernikahan sah maupun siri. Bagi yang berstatus janda atau duda harus melampirkan akta cerai atau surat kuning yang dikeluarkan oleh instansi berwenang," pungkasnya.
(Jalu)