KPU Kota Bengkulu: KPPS Berkelakuan Baik di Pemilu Sebelumnya Diprioritaskan Direkrut Kembali

Sabtu 21-09-2024,14:25 WIB
Reporter : Robi Jalu
Editor : Wizon Paidi

Para anggota KPPS tersebut akan berugas dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada serentak pada 27 November 2024.

BACA JUGA:Rohidin Mersyah Bidik Kemenangan Besar di Bengkulu Selatan, Optimis Raih 80 Persen Suara

Komisioner KPU Kota Bengkulu lainnya, Anggi Stephensent menjelaskan bahwa untuk pengumuan kelulusan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2024 dan pelantikan anggota KPPS akan dilaksanakan 7 Oktober 2024.

"Setelah itu, sebelum para anggota KPPS itu dilantik, mereka akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pemungutan suara," Jelas Anggi.

BACA JUGA:Oknum APH di Bengkulu Digerebek Istri Sah Saat Berduaan dengan Wanita Lain

Sementara untuk persyaratan anggota KPPS adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia 

2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55(lima puluh lima) tahun

3. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS

4. Minimal tamat SMA/SMK Sederajat 

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik/Timses

BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kejati Bengkulu Gelar Ceramah Agama

Adapun kelengkapan dokumen persyaratan antara lain:

1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik 

3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir 

Kategori :