Para anggota KPPS tersebut akan berugas dalam proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada serentak pada 27 November 2024.
BACA JUGA:Rohidin Mersyah Bidik Kemenangan Besar di Bengkulu Selatan, Optimis Raih 80 Persen Suara
Komisioner KPU Kota Bengkulu lainnya, Anggi Stephensent menjelaskan bahwa untuk pengumuan kelulusan akan dilaksanakan pada tanggal 5 Oktober 2024 dan pelantikan anggota KPPS akan dilaksanakan 7 Oktober 2024.
"Setelah itu, sebelum para anggota KPPS itu dilantik, mereka akan diberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang pemungutan suara," Jelas Anggi.
BACA JUGA:Oknum APH di Bengkulu Digerebek Istri Sah Saat Berduaan dengan Wanita Lain
Sementara untuk persyaratan anggota KPPS adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55(lima puluh lima) tahun
3. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
4. Minimal tamat SMA/SMK Sederajat
5. Tidak menjadi anggota Partai Politik/Timses
BACA JUGA:Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Kejati Bengkulu Gelar Ceramah Agama
Adapun kelengkapan dokumen persyaratan antara lain:
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/Sederajat atau ijazah terakhir