BENGKULU, BETVNEWS - Kembali terjadi tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kali ini terjadi di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara, yang dilakukan oleh seorang pria berinisial T-S (41) terhadap keponakannya.
Proses penangkapan pelaku dilakukan oleh unit perlindungan perempuan dan anak dan tim opsnal mapolres kabupaten Bengkulu Utara, sekitar pukul 21.30 WIB pada Jum'at 20 September 2024.
Diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap di bawah umur.
BACA JUGA:Aplikasi Selawe, Solusi Praktis Pengurusan Dokumen Kependudukan di Kota Bengkulu
BACA JUGA:Manfaat Lain Jantung Pisang yang Jarang Diketahui, Ampuh Meningkatkan Laktasi
Saat di konfirmasi Kapolres kabupaten Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, S.I.K, M.H, melalui kasat reskrim Iptu Rizqi Dwi Cahyo, S.Tr.K, S.I.K,M.H, membenarkan kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Akhir September Ini Bumi Akan Memiliki 2 Bulan, Begini Penjelasannya
BACA JUGA:Ini 7 Gejala yang Timbul saat Diare, Nomor 2 Sakit Perut
"Untuk tersangka berinisial T-S (41) merupakan keluarga atau paman dari korban itu sendiri. Lokasinya di Kecamatan air napal Kabupaten Bengkulu Utara," kata Iptu Rizqi, Minggu 22 September 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa korban tinggal di rumah pelaku selama 9 bulan, semenjak ibunya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Taiwan.
"Hubungan pelaku dengan korban merupakan ponakan, yang mana korban telah tinggal di rumah pelaku selama 9 bulan semenjak ibunya menjadi TKW di Taiwan," sambungnya.
BACA JUGA:7 Cara Atasi Diare pada Orang Dewasa, Makan Pisang Salah Satunya
BACA JUGA:Intoleransi Makanan Dapat Sebabkan Diare pada Orang Dewasa, Cek Penyebab Lainnya di Sini
Disampaikan oleh pelapor yang merupakan istri tersangka bahwa kejadian tersebut terjadi sekira bulan Agustus hingga 7 september 2024.