Jelang Kampanye Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Bengkulu Gelar Apel Siaga

Senin 23-09-2024,12:19 WIB
Reporter : Kristiani Putri
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang akan berlangsung selama 61 hari dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 mendatang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menggelar apel siaga di Kantor Bawaslu setempat, pada Senin, 23 September 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan dan mensosialisasikan langkah-langkah penertiban alat peraga kampanye (APK) yang sering kali menjadi sumber pelanggaran dalam proses pilkada.

BACA JUGA:DP3APPKB Provinsi Bengkulu Serahkan Bantuan Sembako untuk Keluarga Berisiko Stunting

BACA JUGA:KPU Bengkulu Tengah Tetapkan Nomor Urut 3 Pasangan Calon Bupati-Wabup

Apel siaga ini diikuti oleh seluruh jajaran pihak terkait yaitu Bawaslu, mulai dari tingkat provinsi hingga kota, KPU Provinsi Bengkulu, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Kesbangpol, serta unsur pengamanan dari kepolisian dan Satpol PP. 

Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah menyatakan apel siaga ini digelar sebagai bentuk kesiapan Bawaslu untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menindak tegas pelanggaran-pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye.

BACA JUGA:Ini 5 Jenis Beras Paling Sehat yang Perlu Kamu Ketahui, Nomor 1 Paling Populer

BACA JUGA:Jadi Rahasia Kecantikan Alami, Ini 6 Manfaat Beras untuk Kecantikan Kulit

"Jadi kegiatan ini digelar untuk menunjukkan bahwa jajaran kita siap untuk melaksanakan persiapan masa kampanye pilkada serentak tahun 2024 bersama seluruh pihak terkait, dari mulai KPU hingga panwascam," ujar Faham Syah.

Lebih lanjut dirinya menegaskan pentingnya ketertiban dan kepatuhan terhadap regulasi selama masa kampanye.

BACA JUGA:Ini 6 Jenis Beras Paling Terkenal di Indonesia, Mana Favoritmu?

BACA JUGA:Kepergok Bawa Sajam Saat Berkendara, 2 Pemuda Kota Bengkulu Diamankan

Ia juga mengingatkan bahwa pemasangan APK yang tidak sesuai dengan aturan, yaitu dari segi lokasi pemasangan dapat merusak ketertiban umum dan menciptakan ketidakadilan dalam proses demokrasi.

Kategori :