"Dia ini sudah kepergok sebelum nya, dan sempat dilepas. Tapi dia kembali untuk curi besi, sebagai efek jera dia diserahkan ke pihak kepolisian," sambungnya.
Disisi lain, S-A mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membiayai 2 anaknya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
BACA JUGA:Mabuk Tak Sadarkan Diri, Sepeda Motor Warga Puri Emas Raib Digondol Maling
BACA JUGA:Jangan Asal Konsumsi, Ini 7 Daftar Makanan yang Wajib Dihindari Saat Mengonsumsi Jeruk
"Untuk kebutuhan sehari-hari, karena sudah pisah dengan istri dan punya 2 anak masih berusia 12 dan 11 tahun," kata S-A ke wartawan.
Apapun alasannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara 5 tahun kurungan.