BACA JUGA:Jelang Perekrutan CPNS dan PPPK 2024, Satgas Saber Pungli Gelar FGD Bersama Pemkab Seluma
Perda RTRW yang sebelumnya sempat ditunda lantaran ada surat dari Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang meminta agar pembahasan Peraturan Daerah (Perda) RTRW Seluma ditunda terlebih dahulu sampai dengan Raperda RTRW Provinsi Bengkulu diundangkan.
Oleh karena itu, Pemkab Seluma kembali melanjutkan tahapan penyusunan Raperda RTRW.
Saat ini Raperda RTRW Provinsi Bengkulu sudah rampung dan tidak ada kendala lagi apabila Kabupaten Seluma mulai membahas Raperda RTRW.
(Jul)