Bupati Seluma Pastikan Raperda RTRW Segera Selesai untuk Permudah Investasi

Rabu 25-09-2024,15:10 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Untuk menarik para investor menanamkan modal di Kabupaten Seluma, Bupati Seluma Erwin Octavian, memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan selesai.

Hal ini mengingat banyak para investor mulai melirik Kabupaten Seluma untuk melakukan investasi di Bumi Serawai ini.

Maka dari itu, untuk memuluskan jalan para investor tersebut Pemkab Seluma memastikan Raperda RTRW selesai. 

BACA JUGA:Cegah Pencucian Uang, KPU Siapkan Konsultan Audit Dana Kampanye Paslon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu

Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, saat ini Raperda RTRW tengah berproses.

"Untuk Raperda RTRW saat ini terus berproses. Beberapa waktu yang lalu saya langsung pemaparan di Kementerian ATR. Sebelumnya juga sudah dibahas di tingkat Provinsi Bengkulu terkait dengan RTRW di wilayah Air Periukan dan Sukaraja," kata Bupati Seluma, Rabu 25 September 2024.

BACA JUGA:Masa Kampanye, Bawaslu Bengkulu Utara Ingatkan Paslon dan Parpol Patuhi Zona APK

Dirinya juga optimis dalam waktu dekat Raperda ini dapat dibahas dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma. 

"Mudah-mudahan setelah selesai nanti dapat langsung diajukan ke DPRD Seluma," singkatnya.

BACA JUGA:Aspotmar Kasal Sebut Bengkulu Miliki Kelautan dan Maritim yang Potensial untuk Dikembangkan

Ia juga berharap, dengan adanya Raperda RTRW diharapkan akan mempermudah investasi guna mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

"Mudah mudahan dengan Raperda RTRW ini tidak ada kendala lagi bagi  investor yang hendak menanamkan modal. Karena investor ini mempunyai dampak postif dalam pertumbuhan ekonomi, dan tentunya masyarkat juga diuntungkan," ujarnya.

BACA JUGA:1.079 Pelamar CPNS Pemkot Bengkulu Ajukan Sanggah Administrasi, Hanya 2 yang Lolos

Diketahui Raperda RTRW sudah dibahas di tingkat komisi. Hanya saja sisa waktu menyelesaikan pembahasan ini tidak cukup lagi lantaran masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 berakhir. 

Informasinya bahwa apabila dalam jangka waktu tiga bulan ke depan Perda RTRW ini tidak selesai maka akan diambil alih oleh kementerian langsung.

Kategori :