Kejati Bengkulu Limpahkan Kasus Pengemplang Pajak ke Pengadilan Negeri Bengkulu

Rabu 25-09-2024,17:07 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melimpahkan kasus pengemplang pajak dengan terdakwa Anton Nofrizal ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan akan segera melaksanakan sidang pertama. 

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Ristianti Adriani menerangkan, untuk kasus pengemplang pajak pihaknya telah melimpahkannya ke Pengadilan Negeri dan sudah ada jadwal persidangan. 

BACA JUGA:KPU Kota Bengkulu Tetapkan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye untuk Pilkada 2024

"Bahwasannya untuk perkembangan kasus pengemplang pajak atas nama terdakwa Anton sudah memasuki tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bengkulu dan sudah penetapan hari sidang," sampai Ristianti Adriani, Rabu 25 September 2024. 

BACA JUGA:Kasus Korupsi Jembatan Taba Terunjam Memasuki Tahap 1, Dua Pelaku Sudah Ditetapkan Tersangka

Lebih lanjut disampaikan oleh Kasi Penkum, sidang pertama akan dilaksanakan pada hari kamis 26 September 2024, dengan Ketua Majelis Hakim Andi Sanjaya SH dan sudah menyiapkan 7 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari tim gabungan Kejati dan Kejari yang diketuai oleh Arif Wirawan SH, MH. 

"Untuk jadwal persidangan terdakwa Anton akan dilaksanakan hari Kamis ini dan kami juga sudah Jaksa dalam kasus tersebut," ujarnya. 

BACA JUGA:Pelamar PTPS untuk Pilkada Seluma Belum Memenuhi Kebutuhan, Bawaslu Pertimbangkan Perpanjangan Pendaftaran

Pihak Kejati Bengkulu akan berupaya untuk menyelamatkan kerugian negara dalam kasus ini dan berharap terdakwa memiliki itikad baik dalam kasus ini. 

"Kita akan upayakan untuk penyelamatan uang negara dan siapa tahu di dalam jalannya persidangan terdakwa ada niat untuk mengembalikan kerugian negara," tutur Kasi Penkum. 

BACA JUGA:PNS di Kota Bengkulu Jadi Korban Penipuan Modus Investasi Kripto, Rugi Rp54 Juta

Sebelumnya dalam kasus ini, terdakwa Anton Nofrizal pada tahun 2021 saat masih menjabat sebagai Direktur PT Putra Pekal melakukan pungutan pajak ke beberapa vendornya dan tidak melakukan penyetoran ke Kas negara sebesar 189 juta rupiah. 

Terdakwa juga diketahui sempat melarikan diri ke Provinsi Jambi dengan bekerja di salah satu perusahaan arang, sesaat setelah dilakukan pemanggilan terhadap terdakwa. 

BACA JUGA:Pendaftaran Program Nikah Massal Pemkot Bengkulu Diperpanjang hingga 14 Oktober 2024

Setelah mendapat informasi tersebut, Bareskrim Polri dibantu oleh Polres setempat melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melimpahkannya ke Kejati Bengkulu. 

Kategori :