3 Pemuda Kota Bengkulu Diamankan Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Kamis 26-09-2024,17:01 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Anggota Set Resnarkoba Polresta Bengkulu berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Dari penjelasan Waka Polresta Bengkulu AKBP Max Mariners saat Conference Press ungkap kasus narkotika di Mako Polresta Bengkulu pada Kamis 26 September 2024, ketiga pelaku masing-masing berinisial A-L (25), W-S (26), dan H-R (27) merupakan warga Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Segini Batasan Sumbangan Dana Kampanye untuk Paslon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu 2024

Ketiga pelaku diamankan di lokasi yang sama yakni di Jalan Fatmawati Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu pada Senin 17 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku yang disaksikan oleh ketua RT sekitar. 

BACA JUGA:Kedapatan Bawa Sabu, 3 Pemuda di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket ganja di bungkus dengan kertas warna putih yang terletak di lantai kamar kosan.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku dan mengakui bahwa masih ada disimpan di atas genteng sebanyak 4 paket ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dan dimasukkan dalam plastik warna hitam.

BACA JUGA:Warga Desa Harapan Dihebohkan dengan Penemuan Buaya Sepanjang 2,5 Meter di Sungai Lemau

Kemudian ketiga pelaku beserta dengan barang bukti dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ketiga pelaku ini kita amankan dilokasi yang sama disaksikan warga bersama ketua RT setempat, barang bukti kita amankan 7 paket ganja. Kasus ini tentunya akan kita kembangkan, tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lainnya yang berkeliaran di luar sana," jelas AKBP Max Mariners

BACA JUGA:Berita Hoaks Makin Marak Jelang Pilkada, Diskominfo Kota Bengkulu Lakukan Upaya Ini

Ketiga pelaku disangkan pasal 111 ayat (1) Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, Pidana Penjara Paling Singkat 5 tahun, Paling Lama 20 tahun Subs Paling Singkat 4 Tahun, Paling Lama 12 Tahun, Denda Paling Sedikit 1 Miliar dan Paling Banyak 10 Miliar. 

(Imron)

Kategori :