Bawaslu Laporkan Pelanggaran 5 Kades Dukung Cakada di Bengkulu ke Kemendagri

Kamis 26-09-2024,18:10 WIB
Reporter : Ilham Juliandi
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu melaporkan pelanggaran netralitas kepala desa (Kades) yang mendukung salah satu calon kepala daerah (Cakada) di pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto bahwa pelanggaran netralitas Kades yang disampaikan atas nama Deno Marlando kepada Bawaslu memenuhi syarat formulir dan materi. 

BACA JUGA:Pelindo Respons Aksi Demo Warga yang Kuasai Lahan PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu

Berdasarkan kajian tersebut maka mengacu pada Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bawaslu nomor 92 terkait perlakuan terhadap Kades sebelum masa kampanye maka Bawaslu hanya meneruskan indikasi ketidak netralan ke institusi berwenang untuk memberikan sanksi.

"Hasil kejadian laporan netralitas Kades yang dilaporkan oleh Deno ke bawaslu memenuhi syarat formulir dan materil sehingga diteruskan ke institusi berwenang untuk diberikan sanksi," kata Eko Sugianto, Kamis 26 September 2024.

BACA JUGA:3 Pemuda Kota Bengkulu Diamankan Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

Institusi yang berwenang memberikan sanksi adalah kepala daerah karena Kades di SK kan oleh Bupati dan disampaikan juga ke Dirjen Bina Desa dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI melalui Gubernur.

"Untuk selanjutnya institusi tersebut akan memproses netralitas Kades yang dilaporkan ke Bawaslu," ujarnya.

BACA JUGA:Segini Batasan Sumbangan Dana Kampanye untuk Paslon Walikota-Wakil Walikota Bengkulu 2024

Eko menambahkan, hasil laporan yang ke Gubernur dan Kemendagri juga sudah disampaikan ke pelaporan sebagai pertanggungjawaban Bawaslu. 

"Tindak lanjut proses sanski selanjutnya dilakukan oleh Gubernur dan Kemendagri," pungkas.

BACA JUGA:9 Kebiasaan di Malam Hari Bikin Wajah Awet Muda, Siapa yang Mau?

Berikut 5 Desa yang dilaporkan terkait netralitas dukungan kepada salah satu Cakada di Pilgub Bengkulu.

1. Desa Bungin Tambun III Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur

2. Desa Talang Berantai Kecamatan Ulok Kupai Kabupaten Bengkulu Utara

Kategori :