KPID Bengkulu: Cakada Diperbolehkan Kampanye di Lembaga Penyiaran 2 Minggu Sebelum Pencoblosan

Sabtu 28-09-2024,20:05 WIB
Reporter : Kristiani Putri Tauran
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu Albertce Rolando Thomas mengatakan, para calon kepala daerah (Cakada) diperbolehkan melakukan kampanye di lembaga penyiaran baik cetak maupun elektronik.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pemberitaan, Penyiaran, Dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Lembaga Penyiaran.

BACA JUGA:Ahmad Kanedi Sebut Paslon DISUKA Berpeluang Besar Menangi Pilwakot Bengkulu 2024

Ia mengatakan, kampanye tersebut dimulai pada tanggal 14 hingga 23 November 2024, atau 14 hari sebelum pencoblosan pada tanggal 27 November 2024.

"Kita sampaikan menurut surat edaran dari KPI pusat mengenai pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye bahwa pasangan cakada diperbolehkan untuk melakukan kampanye di media penyiaran," ujar Albert pada, Sabtu 28 September 2024.

BACA JUGA:Korem 041 Inisiasi Deklarasi Kampanye Damai, Hanya Rohidin Cagub Nomor Urut 2 yang Hadir

Lebih lanjut Albert menjelaskan, bagi lembaga penyiaran yang tidak mematuhi peraturan yang telah ditetapkan, maka pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut. 

Pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas mulai dari pembekuan perizinan hingga pencabutan perizinan.

BACA JUGA:Update Harga Bahan Pokok di Kota Bengkulu: Cabai Merah Turun Signifikan Jadi Rp28 Ribu per Kilogram

"Dengan sudah dikeluarkannya surat edaran tersebut, kami juga sudah menyurati ke semua lembaga penyiaran, jadi kalau masih ada yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan maka kami akan tindak lanjuti," jelasnya. 

BACA JUGA:Cerita Pengusaha Ayam Goreng Rumahan di Kota Bengkulu yang Sukses Raup Omzet Belasan Juta

"Tapi perlu diingat untuk sanksi tersebut harus melewati proses yang panjang. Intinya kami imbau kepada lembaga penyiaran untuk bisa mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan," sambungnya. 

Sementara itu, bagi pasangan calon kepala daerah yang tidak mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, maka akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

BACA JUGA:Bank Sampah Kreatif Berseri di Kota Bengkulu: Ubah Sampah Jadi Barang Bernilai Ekonomi

Sebab pihaknya tidak mempunyai kewenangan dalam hal tersebut.

Kategori :