BENGKULU, BETVNEWS - Lima pasangan calon (paslon) Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Bengkuku telah melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Seperti diketahui, dana kampanye wajib dilaporkan para paslon sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:8 Fraksi Ditetapkan di DPRD Provinsi Bengkulu, Panja Bahas Tatib dan Kode Etik
Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent.
"Berdasarkan tanda terima dan berita acara penerimaan LADK perbaikan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu tahun 2024 di KPU Kota Bengkulu, telah disampaikan hasil penerimaan LADK Perbaikan," kata Anggi Stephensent, Senin 30 September 2024.
BACA JUGA:Plt Gubernur Bengkulu Tegaskan ASN Wajib Jaga Netralitas dalam Rakor Kepala OPD
"Kalau dana awal kampanye kita telah menerima. Dari setiap pasangan calon itu sudah menyerahkan, nominalnya bisa dilihat pada datanya masing-masing," sambung Anggi.
BACA JUGA:Pejabat Pemprov Bengkulu Ditunjuk Sebagai Penjabat Sekda Lebong
Dari pengumuman KPU Kota Bengkulu NOMOR: 1150/PL.02.5-Pu/1771/2/2024 tentang hasil penerimaan laporan awal dana kampanye pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu 2024, berikut jumlah LADK 5 pasangan calon:
Paslon nomor urut 1 Dani Hamdani-Sukatno melaporkan LADK sebesar Rp5.000.000 tanpa ada pengeluaran dengan total saldo Rp 5.000.000
BACA JUGA:Hendri Donal Jabat Pj Sekda Bengkulu Tengah, Ini Pesan Pj Bupati
Kemudian paslon nomor urut 2 Ariyono Gumay-Harilyyanto melaporkan LADK sebesar Rp1.000.000 dengan total pengeluaran Rp0 yang berarti saldo paslon ini pada LADK yakni Rp 1.000.000.
Paslon nomor urut 3 Dedy Ermansyah-Agi melaporkan LADK sebesar Rp300.000 juga tanpa pengeluaran dengan saldo Rp300.000.
BACA JUGA:Ini 7 Penyebab Sakit Pinggang yang Perlu Diketahui, Salah Satunya Cedera Otot, Cek yang Lain
Sementara paslon nomor urut 4 Beny Soeharto-Farizal, melaporkan LADK dengan nominal Rp1.000.000.