BENGKULU, BETVNEWS - Satlantas Polres Bengkulu Tengah dan Unit Pelayanan Terpadu Daerah (UPTD) Samsat Bengkulu menggelar operasi patuh pajak pda Selasa 1 Oktober 2024 pagi.
Razia digelar di depan Mako Polres Bengkulu Tengah, Desa Kancing Kecamatan Karang Tinggi.
Hasilnya puluhan kendaraan terjaring razia lantaran mati pajak dan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan.
BACA JUGA:Kajati Bengkulu Hadiri Deklarasi Pilkada Damai 2024 yang Diinisiasi Korem 041/Gamas
BACA JUGA:Bidang Intelijen Kejati Bengkulu Gelar Rapat Permintaan Target RPD Triwulan IV Tahun 2024
Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Dedi Wahyudi melalui Kasatlantas Iptu Yunita menjelaskan bahwa razia dilaksanakan dalam rangka menertibkan pengendara dari kelengkapan surat kendaraan dan juga kendaraan itu sendiri.
Seperti tidak menggunakan helm saat berkendara, tidak menggunakan spion, knalpot brong serta kendaraan yang tidak memiiki surat kendaraan.
BACA JUGA:Ini 7 Cara Mudah Atasi Stres pada Tubuh, Cari Dukungan Profesional Jika Diperlukan
BACA JUGA:Daftar Harga BBM Non Subsidi untuk Wilayah Bengkulu per 1 Oktober 2024, Semua Turun!
Selain itu bagi kendaraan yang mati pajak akan diminta langsung membayar pajak pada gerai yang telah disediakan.
"Kita tidak pilih -pilih dalam menertibkan kendaraan, termasuk kendaraan dinas, bagi pengendara yang tidak memiliki spion dan tidak menggunakan helm akan ditilang, demikian juga dengan kelengkapan STNK akan ditilang," kata Iptu Yunita.
BACA JUGA:5 Cara Mengatasi Darah Rendah, Nomor 3 Konsumsi Makanan yang Mengandung Gula
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini 7 Ciri Stres pada Tubuh, Perubahan Nafsu Makan hingga Gangguan Pencernaan