Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyerangan di Jalan Kapuas, Diduga Motif Dendam

Selasa 01-10-2024,19:16 WIB
Reporter : Tri Imron
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polresta Bengkulu akhirnya menetapkan 2 tersangka kasus penyerangan warga di Jalan Kapuas 4 Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu pada 24 Agustus 2024 lalu. 

Hal ini usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap puluhan anggota geng motor Wagna yang diamankan tim gabungan pada Minggu 29 September 2024.

BACA JUGA:Calon Wakil Walikota Bengkulu Sukatno Soroti Perkara Sengketa Lahan SDN 62

Diketahui kedua tersangka tersebut adalah F-I (19) dan D-S (19) warga Kota Bengkulu. 

Dalam aksi penyerangan di Kapuas 4 yang menyebabkan korban luka--luka itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. 

Hal ini dibenarkan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Deddy Nata, S.IK.

BACA JUGA:Nasib Kepala Desa Dusun Baru Akan Kembali Dibahas Usai Sanksi Selesai

Ia mengatakan bahwa kedua tersangka yang ditetapkan tersebut sudah dilakukan penahanan serta pengambilan keterangan. 

Dari keterangan tersebut, didapat beberapa orang lagi yang terlibat.

BACA JUGA:Kejari Bengkulu Utara Tetapkan Mantan Kades Gardu Tersangka Korupsi Dana BUMDes

"Dari beberapa orang yang didalami untuk kasus penganiayaan di Jalan Kapuas sudah kami tetapkan tersangka yaitu 2 orang dan sisanya yang terlibat sedang kita lakukan pengejaran," ungkap Deddy saat pers rilis pada Selasa 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Donni Swabuana 'Pulang Kampung' Jabat Pj Sekda Kabupaten Lebong

Kapolresta Bengkulu melanjutkan, bahwa mereka yang dilakukan penahanan dan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan terancam 7 tahun penjara

"Kedua tersangka ini dan yang masih kabur itu terancam hukuman 7 tahun penjara," jelas Deddy.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polsek Talo Ajak Masyarakat Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim

Kategori :