BENGKULU, BETVNEWS - Oknum guru berinisial S-U (56) di Desa Air Sebayur Kecamatan Pinang Raya, Kabupaten Bengkulu Utara diamankan oleh Unit PPA Polres pada Selasa 1 Oktober 2024 kemarin sore.
Okgum guru diringkus lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhada siswinya sendiri yang masih di bawah umur.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, melalui Kanit PPA Ipda Fredy Silaen membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku S-U (56).
BACA JUGA:Ini 8 Manfaat Buah Paprika Hijau Bagi Kecantikan, Melindungi dan Menyehatkan Kulit
Korban sebut saja Bunga (11) saat ini duduk di bangku SD kelas 6.
Pelaku telah mengakui perbuataannya dengan motif sebagai bentuk apresiasi terhadap korban yang merupakan anak yang cerdas dan pintar di kelas.
Sebagaimana diketahui, pelaku adalah wali kelas korban di sekolah.
BACA JUGA:Daya Ingat Menurun? Coba Lakukan 6 Cara Ini untuk Asah Otakmu, Salah Satunya Main Permainan Otak
BACA JUGA:Simpel dan Lezat, 5 Resep Olahan Ikan Goreng Rekomendasi untuk Lauk Makan Hari Ini
"Korban merupakan siswinya sendiri yang masih kelas 6 SD berinisial bunga (11). Pelaku sendiri merupakan seorang guru dan wali kelas dari korban dan pelaku mengakui tindakannya dengan alasan sebagai bentuk apresiasi terhadap korban yang merupakan anak yang cerdas dan pintar," kata Ipda Fredy, Rabu 2 Oktober 2024.
BACA JUGA:6 Daftar Makanan Ini Ampuh Pertajam Ingatan Agar Tidak Pelupa, Cek Apa Saja!
BACA JUGA:Sultan B. Najamuddin Terpilih Ketua DPD RI, Rohidin Mersyah: Kebanggaan untuk Bengkulu
Ia juga menjelaskan bahwa untuk pelaporan kejadian ini terjadi pada 14 September 2024 lalu, sekira pukul 8.30 WIB di kelas.