BENGKULU, BETVNEWS - Baru-baru ini marak permasalahan terkait penyaluran Program indonesia Pintar (PIP) di Provinsi Bengkulu, dimana salah satunya terdapat dugaan program ini dipolitisasi untuk mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Maka dari itu, tim hukum Rohidin-Meriani meminta aparat penegak hukum di setiap kabupaten atau kota untuk mengusut dugaan pemotongan dana PIP yang diduga terjadi di seluruh kabupaten atau kota.
BACA JUGA:Dinkes Catat Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kota Bengkulu Capai 55 Kasus
Sebab tim hukum Rohidin-Meriani menduga hal ini terjadi secara masif di seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Bengkulu.
Jecky Haryanto, SH, selaku Tim Hukum Rohidin-Meriani menyampaikan, dengan adanya dugaan pemotongan dana PIP yang berpotensi dan terindikasi merupakan tindak pidana korupsi, serta adanya persyaratan tambahan non formal seperti halnya yang terjadi dikabupaten Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Tok! Berikut Vonis 3 PNS Kemenhub Pungli Jembatan Timbang dan KIR di Bengkulu
Maka TIM Hukum Rohidin Meriani, Mendukung penuh Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan untuk mengusut pemotongan dana PIP yang dilaporkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Untuk menyikapi hal tersebut tim hukum Rohidin-Meriani Membuka posko pengaduan di 9 kabupaten 1 kota.
BACA JUGA:Penataan Kawasan Kantor Gubernur Ditargetkan Tuntas Akhir Tahun, Rp4 Miliar Dikucurkan
"Langkah ini kami ambil guna memberikan Perlindungan hukum kepada Penerima PIP yang menjadi korban pemotongan maupun dipolitisasi biaya siswa PIP sehingga nanti bisa bebas menentukan pilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur," jelas Jecky Haryanto.
BACA JUGA:Perkara Main Futsal, Mahasiswa Asal Bengkulu Tengah Dianiaya Teman Sendiri
Berikut Posko pengaduan di 9 Kabupaten 1 Kota.
Kota Bengkulu
Posko Pengaduan : sekretariat DPD II Golkar Kota Bengkulu
Koord. AMIRUL RIANSYAH (0852 66931120).