BENGKULU, BETVNEWS - Tak habis pikir perbuatan yang dilakukan oleh seorang paman di Kecamatan Ulu Talo yakni M (40).
M (40) tega melakukan perbuatan tidak terpuji kepada keponakan yang seharusnya dilindungi dan dijaga justru nekat digagahi oleh tersangka.
Mirisnya aksi bejatnya itu dilakukan sebanyak tiga kali.
Saat in tersangka sudah ditangkap dan dijebloskan ke sel Mapolres Seluma untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA:Geng Motor Meresahkan, Kajati Imbau Peran Aktif Orang Tua Pantau Kegiatan Anak
BACA JUGA:Wajib Tahu! Ini Jenis-Jenis Seledri dan Kegunaannya
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait MH disampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Sugeng membenarkan penangkapan pelaku.
Ia mengatakan bahwa tersangka diketahui sudah tiga kali menggagahi keponakannya yang masih dibawah umur tersebut.
BACA JUGA:Sekda Isnan Fajri Tekankan Hal Ini Dalam Penyusunan APBD 2025 di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:40 Sekolah di Seluma Ajukan Rehab Fisik untuk Tahun 2025
"Dari hasil pemeriksaan korban serta keterangan korban, bahwa korban sudah tiga kali digagahi oleh tersangka," kata Ipda Sugeng.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka pada Juni hingga Juli 2024.
Untuk lokasinya dilakukan di rumah korban saat dalam keadaan sepi.
Kronolginya, tersangka menggoda korban dengan cara memberi iming-iming berupa kosmetik, kuota internet, serta kalung mainan dan sejumlah uang tunai.
Hingga akhirnya korban termakan bujukan tersangka.