Paman Bejat di Seluma Ditangkap, Berulang Kali Cabuli Keponakan Sendiri

Jumat 04-10-2024,17:07 WIB
Reporter : Julyan Pabella
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Pemuda Bengkulu Ajak Masyarakat Pilih Calon Gubernur dengan Rekam Jejak Baik

BACA JUGA:Keberhasilan Pemkot Bengkulu Tangani Stunting Diapresiasi Pemkab Tapin

"Berdasarkan keterangan korban peristiwa pencabulan ini telah dilakukan sebanyak 3 kali dan terjadi dirumah korban. Tersangka memberikan iming iming hadiah berupa kuota internet, kemudian kalung mainan dan uang tunai," sambung Ipda Sugeng.

Sementara itu kasus terbongkar ketika ayah korban memeriksa HP sang anak.

Terdapat pesan antara korban dan tersangka yang dirasa tidak wajar untuk hubungan paman dan keponakan.

BACA JUGA:Ini 3 Cara Mengonsumsi Mentimun yang Benar untuk Kesehatan, Jangan Sampai Salah!

BACA JUGA:Mudah Banget! Ini 6 Cara Olah Seledri sebagai Obat Tradisional

Sehingga ayah korban melaporkan masalah ini ke Polres Seluma. 

"Kecurigaan saat ayah korban memeriksa handphone milik korban. Saat itulah diketahui ada percakapan yang tidak wajar sehingga langsung dilaporkan ke Mapolres Seluma. Tersangka saat ini sudah kami tangkap," jelasnya.

Sementara itu, tersangka diketahui membantah atas dugaan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

BACA JUGA:Mudah Banget! Ini 6 Cara Olah Seledri sebagai Obat Tradisional

BACA JUGA:Rohidin-Meriani Dapat Dukungan Warga Betungan, Targetkan Menang 90 Persen

Di hadapan penyidik, tersangka mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan seperti apa yang dituduhkan.

"Sampai saat ini tersangka terus membantah. Tapi hasil visum sudah kami terima. Serta memang terjadi kerusakan pada organ intim korban akibat trauma benda tumpul. Serta keterangan korban juga menguatkan bahwa tersangka yang sudah menggagahinya sebanyak tiga kali," terangnya.

Saat ini tersangka M dijerat pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Hati-hati! Ini 4 Efek Samping Konsumsi Seledri Berlebihan, Bisa Sebabkan Masalah Hormon

Kategori :