Menjadi Undang-Undang sub pasal 76 E Undang- Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perplindungan Anak jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak jo pasal 64 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.