Korban Kecelakaan di Pekan Sabtu, Sepeda Motor yang Dikendarai Ternyata Hasil Kejahatan

Senin 07-10-2024,12:27 WIB
Reporter : Heriadi Syaputra
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Unit Opsnal Polsek Selebar Polresta Bengkulu, beberapa waktu lalu telah melakukan penyelidikan panjang atas kasus pencurian sepeda motor dikawasan Jalan Suprapto Dalam, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu. 

Hasil penyelidikan korban kecelakaan di kawasan Jalan Depati Payung Negara, Pekan Sabtu Kota Bengkulu, bahwa sepeda motor BD 2934 IK yang dikendarai oleh E-K merupakan sepeda motor hasil tindak pidana kejahatan. 

Kapolsek Selebar, Kompol Hasanul Bakri mengatakan setelah melakukan penyelidikan panjang pihaknya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial S-P warga Kota Bengkulu pada 24 September 2024 lalu.

BACA JUGA:Sederet Manfaat Sayur Bayam untuk Ibu Hamil, Ampuh Menurunkan Tekanan Darah

BACA JUGA:5 Efek Samping Konsumsi Cabai Rawit Berlebihan, Penderita GERD Mesti Hati-hati

Dari hasil interogasi dan S-P mengaku sepeda motor yang dicurinya tersebut dibawa oleh E-K.

Kemudian E-K mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia pada 23 September 2024.

Dan saat ini sepeda motor hasil curian dan kecelakaan tersebut telah diamankan Unit Laka Polresta Bengkulu.

BACA JUGA:Bayam Merah Baik untuk Kesehatan Mata, Ini Manfaat Lain yang Dapat Kamu Ketahui

BACA JUGA:Rencana Besar DISUKA Siap Bangun Kereta Gantung di Kota Bengkulu

"Kita telah mengamankan satu pelaku berinisial S-P, setelah diamankan kita lakukan interogasi dan dari pengakuan S-P bahwa sepeda motor tersebut pasca dicuri dikawasan selebar telah diserahkan kepada E-K korban kecelakaan di kawasan Pekan Sabtu beberapa waktu lalu," kata Kompol Hasanul Bakri, Senin 7 Oktober 2024.

BACA JUGA:Menyehatkan, 7 Manfaat Konsumsi Kangkung untuk Tubuh yang Perlu Diketahui

BACA JUGA:Ini 5 Jenis Tanaman Jarak yang Perlu Kamu Ketahui, Cek Juga Kegunaannya!

Diketahui saat ini salah satu pelaku berinisial S-pP (42) telah diamankan di polsek selebar dan dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara, sedangkan salah satu pelaku bersinial E-K (50) meninggal dunia pasca kecelakaan di kawasan Padang Kemiling.

Kategori :